Penyerahan BLT

Berembeng, (22/02/2021)
Pemerintah Desa Berembeng , Kecamatan Selemadeg Cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, tahap awal di tahun 2021. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta, bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021 masih dilaksanakan.
Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.
Prebekel Desa Berembeng Bpk I Nyoman Widastra, mencatat pada Tahun 2021, penerima maanfaat BLT Desa sebanyak 3 KK, dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.800.000 selama setahun. Pemberian kepada penerima maanfaat setelah melalui proses verifikasi, dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang disepakati bersama-sama dengan BPD Desa, sebelum ditetapkan dalam APBDesa.
Saat Perbekel menyerahkan BLT Dana Desa secara tunai pada 22 Februari 2021 disaksikan oleh Babinkamtibmas dan dari TKSK, dan diharapkan BLT tersebut mampu membantu meringangkan beban keluarga pada masa pandemic ini, beliua juga berharap pihak donatur dapat berkontribusi kepada desa melalui kegiataan sosial kemasyarakatan, tentunya desa berembeng yang memiliki potensi di area pertanian masih perlu bantuan dari berbagai pihak dalam pengembangan desa menuju desa maju dan mandiri.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin