PENGELOLAAN BERBASIS SUMBER

Berembeng,5 Januari 2022
Dalam upaya untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber,
Perbekel Desa Berembeng, I Nyoman Widastra dari Pemerintah Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg,Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Jero Bendesa Adat se- Desa Berembeng membentuk Kelompok Kerja di masing – masing Desa Adat.
dengan jumlah kelompok kerja 7 kelompok dengan melibatkan ibu rumah tangga dan telah dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan dan penjualan sampah bekerja sama dengan Bank Sampah ‘’GIRI AMERHA” Dalam pelaksanaan kegiatan Pertama telah terjual sampah sejumlah 1100 kg.


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin